Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS. Hal tersebut berlaku jika revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui.
RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini berlaku. Saat ini regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan Selasa (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU Baca Selengkap nya..!!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sumber : tribunnews.com