Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangatlah penting karena merupakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu juga, jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Telah disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sekolahdasar.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di http://suarakemendikbud.blogspot.co.id/. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat..