Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
Disini saya membagikan cara atau syarat pengajuan guru inpassing guru tahun 2017, mudah mudah dengan ini saya bisa membantu bapk/ibu guru dan rekan rekan dalam pengajuan guru inpassing guru tahun 2017.
Untuk lebih jelasnya silahkan download link dibawah ini :
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sekian postingan kali ini mengenai Syarat Pengajuan Guru Inpassing Tahun 2017, mudah mudahan berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan rekan rekan. Terima Kasih