PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Bagaimana cara mengecek status pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016? Apakah sudah dibayarkan apa belum?". Pertanyaan ini sering muncul pada orangtua siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Begitupun bagi kepala sekolah, guru, maupun operator sekolah.
JionSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
1. Buka Situs Rekapitulasi PIP [ klik di sini ]
2. Masukan nomor virtual (20 Digit)
3. Klik Inquery
4. Selesai
Nomor virtual merupakan nomor unik penerima dana PIP. Satu penerima mendapatkan satu nomor virtual untuk di cek di sistem inquery di atas. Jika siswa tersebut mendapatkan PIP, maka otomatis akan diberikan data atau nomor virtual tersebut oleh Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota.
Sumber : infoptk.com