Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

APLIKASI DAN PANDUAN PENGGUNAAN MIND MAP SEBAGAI MEDIA PRESENTASI GURU



Aplikasi Mind Map merupakan salah satu program presentasi selain microsoft power point, prezi, slide flight, zoho show dan lain-lain. Aplikasi ini dikembangkan dengan menggunakan metode pemetaan pikiran (mind mapping) yang biasa digunakan sebagai brainstorming dan rancangan materi pembelajaran di kelas. Apabila anda tertarik menggunakan aplikasi tersebut, berikut ini kami share aplikasi dan panduan umumnya. Anda dapat mengembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan anda.

(Baca Juga: Trik Membuat Media Pembelajaran dengan Prezi)

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Mind Map 

Langkah 0: Mengaktifkan software
Silahkan anda klik double pada logo iMindMap yang terletak didesktop komputer anda
Langkah 1 : Central Image
Pilih salah satu dari Image yang sudah disediakan oleh iMindMap atau
Klik browse bila ingin menggunakan Image yang lain (Perhatikan gambar 1 Nomor 01)
Tuliskan topik untuk Central Idea di tempat yang telah disediakan (Perhatikan gambar 1 Nomor 02)
Klik Create (Perhatikan gambar 01 Nomor 3)

Gambar 1

Di layar akan muncul tampilan sebagai berikut. (Perhatikan gambar 2)
Langkah 2 : Basic Ordering Ideas
2.1 Klik Bundaran Merah yang ada di tengah-tengah Central Image lalu sambil tetap ditekan gerakkan kursor ke arah yang diinginkan.
2.2 Segera setelah itu ketik kata kunci yang ingin dimasukkan sebagai BOIs
2.3 Di layar akan muncul tampilan sebagai berikut lalu Klik enter


gambar 2

2.4 Ulangi langkah 2.1 s/d 2.3 sesuai degnan BOIs yang ada
2.5 Dilayar akan muncul tampilan seperti gambar berikut ini:

gambar 3

Langkah 3 : Cabang dan Sub-Cabang
3.1 Arahkan kursor ke ujung BOIs maka akan muncul

gambar 4

3.2 Klik Titik Merah dan gerakkan kursor ke arah yang diinginkan
3.3 Segera setelah itu, ketikkan kata kunci yang ingin dimasukkan sebagai Cabang
3.4 Ulangi langkah 3.1 s/d 3.3 untuk BOIs, Cabang dan Sub-Cabang selanjutnya
Catatan A :
A.1 Bila ada kata kunci yang ingin diubah, Double Klik di cabangnya sehingga akan muncul kembali kata kunci itu (seperti pada saat langkah 2.3) dan bisa diganti.
A.2 Warna cabang bisa diganti dengan Klik pada cabangnya lalu pilih warna seperti pada gambar berikut:


gambar 5

Kalau cabang yang akan diganti warnanya itu memiliki Sub-cabang maka akan muncul pertanyaan apakah warna Sub-cabang akan diubah juga.
A.3 Lekukan cabang dapat diubah dengan meng Klik cabangnya lalu mengarahkan kursor ke lingkaran biru atau putih yang muncul dicabang seperti gambar berikut:


gambar 6

lalu sambil tetap ditekan gerakan kursor kearah yang diinginkan.
Langkah 4 : Menambah Image
4.1 Klik View sehingga akan muncul tampilan berikut

gambar 7
4.2 Selanjutnya Klik Image Library sehingga akan muncul tampilan berikut


gambar 8

4.3 Lalu masukkan kata kunci yang ingin dicari Imagenya pada Search for: (gambar 8 no 1) dan Klik
Search (gambar 8 no 2) sehingga akan muncul pilihan Image yang tersedia
4.4 Selanjutnya Klik cabang di mana Image itu akan diletakkan lalu Double Klik Image sehingga Iamge akan muncul di cabang
Catatan B :
B.1 Selain dari Image Library, kita juga dapat menambahkan Image dari sumber lainnya
B.2 Klik cabang yang ingin ditambah Image lalu Klik Insert lalu Klik gambar berikut ini

B.3 Selanjutnya masukkan lokasi di mana image itu berada
B.3 Klik gambar berikut ini untuk menambahkan Image di luar cabang

Langkah 5 : Menambah Icon
5.1 Selain Image, ada sejumlah Icon yang dikelompokkan ke dalam beberapa kategori
5.2 Klik View lalu Klik Icon Library


5.3 Lalu akan muncul beberapa Kategori : mulai Business s/d. People
5.4 Klik Kategori yang diinginkan maka di layer akan muncul tampilan berikut


5.3 Selanjutnya Klik cabang di mana Icon itu akan ditambahkan
5.4 Lalu Double Klik Icon yang dipilih maka Icon akan muncul di cabang
5.5 Kalau tidak ada cabang yang di Klik maka Icon akan muncul di luar cabang
Langkah 6 : Menambah Garis Penghubung
6.1 Bila ada cabang-cabang yang saling berhubungan, dapat ditambahkan garis penghubung dengan Klik Draw lalu Klik Arrow
6.2 Selanjutnya Klik ujung cabang yang ingin diberi garis penghubung lalu sambil tetap ditekan gerakkan kursor ke ujung cabang yang dituju kemudian klik maka dilayar akan muncul tampilan berikut.



Langkah 7 : Menambah Tanda Khusus
7.1 Kalau ada cabang igin diberi tanda-khusus agar menonjol maka dapat ditambahkan Cloud atau Awan dengan meng klik cabang yang ingin ditonjolkan lalu Klik Insert
7.2 Selanjutnya Klik Cloud maka di layer akan muncul tampilan



7.3 Bentuk dari Cloud ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dengan cara Double Klik di Cloud maka akan muncul tampilan berikut
7.4 Ubah warna sesuai yang diinginkan atau Klik Define custom shape for this cloud untuk mengubah bentuk dari Cloud sesuai yang diinginkan dengan cara mengubah skala dari Size, Bend Proporsion atau Bend Spacing.dan Klik OK


Langkah 8 : Mengubah warna Latar Belakang
8.1 Warna latar belakang dari Mind Map dapat diubah (warna putih adalah standar) yaitu dengan Klik Tools lalu Options, lalu pilih warna yang diinginkan pada Mind Map background colour:



8.2 Klik OK maka warna latar belakang Mind Map akan berubah sesuai warna pilihan
Langkah 9 : Membuat Anak Mind Map
Child Mind Map : Jika ada suatu BOI atau cabang yang sangat padat isinya sehingga Mind Mapnya akan kompleks serta tidak seimbang dengan BOI atau cabang lainnya maka dapat dipisah menjadi Mind Map yang terpisah dan dikenal dengan Child MindMap.
9.1 Pertama, Save Mind Map lalu Klik cabang yang akan dibuat Mind Map yang terpisah
9.2 Lalu Klik Tools dan pilih Create a Child Mind Map
9.3 Selanjutnya akan muncul Mind Map baru dengan Cabang yang dipilih sebagai CI
9.4 Kembangkan Mind Map sesuai dengan langkah 2 dst.
Langkah 10 : Mengubah Mind Map menjadi Powerpoint
A. Dengan Animasi : Mind Map akan muncul selangkah demi selangkah mulai dari CI lalu BOI dan selanjutnya Cabang serta Sub-Cabang.
10.1A Pertama-tama kita harus mengatur urutan BOI dan Cabang serta Cabang akan muncul dengan Klik View lalu Klik Branch Ordering



10.2A Di layar akan muncul angka-angka di setiap BOI, Cabang dan Sub-Cabang


10.3A Kalau ada urutan yang tidak sesuai maka Klik di cabang itu maka muncul tampilan


10.4A Isikan nomor yang sesuai dengan urutan yang diinginkan laku Klik OK maka urutan akan berubah
10.5A Kalau semua urutan sudah sesuai maka Klik View dan Klik Branch Ordering agar Mind Map kembali ke posisi semula
10.6A Lalu Save Mind Map
10.7A Selanjutnya Klik File lalu pilih Export dan Interactive Presentation
10.8A Mind Map siap untuk diubah menjadi Powerpoint dengan nama file yang sama
dengan CI (bisa diubah kalau diinginkan) dan Klik OK
10.9A Tunggu sesaat maka akan muncul Mind Map dalam format Powerpoint yang
selanjutnya dapat di copy dan paste ke file Powerpoint lainnya
Catatan C :
C.1 Image yang akan muncul hanyalah yang ada di cabang (Branch Image) sedangkan seluruh Floating Image dan Floating Text tidak akan muncul karena tidak terikat dalam cabang.
C.2 Bila Floating Image dan Floating Text akan dimunculkan maka harus menggunakan Presentasi (tanpa Animasi)
B. Tanpa Animasi : Mind Map akan muncul secara sekaligus (tidak cabang demi cabang seperti dengan Animasi). Seluruh image akan muncul baik yang Branch Image maupun yang Floating Imaage serta floating Text.
10.1B Save Mind Map
10.2B Lalu Klik File lalu pilih Export dan Presentation
10.3B Selanjutnya muncul tampilan berikut dan pada bagian Introduction Klik di kotak
Mind Map saja sementara kotak Title dan Top Level Ideas di kosongkan


10.4B Di bawah Location, Klik Browse lalu pilih lokasi di mana Powerpoint ini akan disimpan.
10.5B Selanjutnya Mind Map siap untuk diubah menjadi Powerpoint dengan nama file yang sama dengan CI (bisa diubah kalau diinginkan) dan Klik Export
10.6B Tunggu sesaat maka akan muncul Mind Map dalam format Powerpoint yang selanjutnya dapat di copy & paste ke file Powerpoint lainnya

Demikanlah informasi mengenai panduan penggunaan mind map sebagai media presentasi pembelajaran guru. Semoga bermanfaat.

Link unduhan Aplikasi

Link Unduhan Panduan





Sumber :  www.infoguruku.net








SK TUNJANGAN PROFESI ANDA DI SEMESTER SATU TAHUN AJARAN 2017/2018 AKAN SEGERA TERBIT, PASTIKAN DATA ANDA VALID

Saat ini proses kevalidan data anda sebagai guru dan tenaga kependidikan yang selama ini dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mencapai tahap akhir. Itu artinya SK Tunjangan Profesi anda di semester 1 (satu) pada tahun ajaran 2017/2018 akan segera diterbitkan. Informasi ini kami kutip dari postingan salah seorang admin Ditjen GTK bapak Ibnu Aditiya Karana di facebook tertanggal 29 September 2017, Jum'at dini hari. 
facebook pak Ibnu Aditya Karana
Terkait dengan informasi tersebut, maka diharapkan operator sekolah dapat check and re-check kembali datanya. Menurut Bapak Ibnu Aditiya Karana, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan perbaikan data GTK khususnya bagi guru yang sudah sertifikasi. Poin tersebut adalah sebagai berikut:
  • Data Gaji Pokok Berkala pada Dapodik 
    • Terkait dengan entrian data Gaji Pokok Berkala pada dapodik, operator sekolah harus memastikan datanya sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi. 
  • Entri NIP
    • Dalam pengentrian NIP, operator sekolah harus memastikan NIP dengan benar dan jangan sampai terbalik.
  • Statusnya aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN
    • Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada databese BKN ini penting karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN. 
Ketika semua data guru dan tenaga kependidikan sudah ter-entrikan dengan benar di aplikasi dapodik oleh operator sekolahnya, Anda dapat melihat informasi data anda apakah valid atau tidak valid di laman info GTK tahun 2017 (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Jika pada laman tersebut, anda menemukan data anda belum atau tidak valid, maka segeralah anda koordinasi dengan operator sekolah anda untuk melakukan perbaikan. Jika tidak valid pada status kepegawaian, maka ada baiknya anda koordinasi dengan pihak BKD setempat
Terkait dengan laman info GTK, untuk saat ini laman info GTK masih belum bisa diakses. Berikut tampilan yang dapat kami screenshot (29/09/2017)
oleh karenanya, silahkan ditunggu informasi rilisnya. Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua. amiiin..

CONTOH FORMAT LAPORAN AKHIR PEMBEKALAN PLPG TAHUN 2017


Laporan akhir Pembekalan PLPG merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh calon peserta PLPG tahun 2017. Pembuatan laporan ini sangat penting sehingga diharapkan kepada calon peserta PLPG untuk dapat membuat laporan tersebut sebaik-baiknya. Adapun format laporan akhir tersebut, bisa anda lihat pada coretan kami berikut ini:

A. Sistematika Laporan Akhir Pembekalan PLPG tahun 2017
1. Ukuran Kertas 

Ukuran kertas menggunakan kertas A4 dengan Jenis kertas HVS berat 70gr

2. Besar huruf 

Huruf yang digunakan untuk menyusun laporan berukuran 12 poin dengan jenis Times New Roman. 

3. Jarak margin

Lebar atau jarak margin tepi sebelah kiri 4 cm, atas 4 cm, kanan 3 cm, dan bawah 3 cm. 

4. Jarak antar baris

Jarak baris satu dengan baris berikutnya berukuran 1,5 spasi. 

5. Warna sampul

Warna cover sampul laporan akhir pembekalan:
a. Jenjang TK/PAUD  : Hijau
b. Jenjang SD   : Biru
c. Jenjang SMP   : Merah
d. Jenjang SMA/SMK  : Orange
e. Jenjang PLB   : Kuning

B. Komposisi Laporan Akhir Pembekalan PLPG tahun 2017

A. Cover
Format Cover laporan terdiri dari judul, nama bidang studi sertifikasi (Kode Bidang Studi), Logo tutwuri, Nama Pembuat Laporan (Nama, NUPTK serta Nomor Peserta), Nama Sekolah, dan Alamat Sekolah (Kabupaten/Kota/Propinsi). Berikut adalah contoh covernya:


Cover.infoguruku.net from Chusnul Labib

B. Lembar Pengesahan 
Pada bagian lembar pengesahan, hal-hal yang perlu ditulis adalah nama peserta, NUPTK, Nomor Peserta, Nama Sekolah, dan Alamat Sekolah. Lembar Pengesahan ini disahkan oleh kepala sekolah dengan disertai tandatangan dan stempel. Berikut adalah contoh format Lembar Pengesahan:


 

Infoguruku.net from Chusnul Labib

C. Kata Pengantar
 Kata Pengantar dibuat dalam satu halaman saja.Dibawah ini adalah contoh kata pengantar. Anda dapat membuat kata pengantar seperti yang tertulis dibawah ini atau anda dapat mengubahnya sesuai dengan keinginan anda.
Kata Pengantar 
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan Rahmat dan Inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Akhir Pembekalan Materi PLPG 2017. Laporan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan PLPG di..........Universitas........, Propinsi
Laporan ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari mentor/pembimbing sehingga dapat memperlancar jalannya pembuatan Laporan ini. Untuk itu, ijinkan kami menyampaikan terimakasih kepada:
  1. Bapak/Ibu........, selaku mentor atas bimbingan, arahan dan masukan yang telah diberikan selama kegiatan Pembekalan (Prakondisi) PLPG tahun 2017
  2. Bapak/Ibu........, selaku kepala........Kecamatan.......Kabupaten.......atas dukungan dan bantuannya selama Kegiatan Pembekalan (Prakondisi) PLPG 2017
  3. Rekan-rekan satu kelas sesama peserta atas kerjasamanya selama kegiatan Pembekalan (Prakondisi) PLPG 2017 
Terlepas dari semua ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik agar kami dapat memperbaiki Laporan ini.
Akhir kata kami berharap semoga Laporan Akhir Pembekalan Materi PLPG 2017 ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 
Jambi, September 2017
Penulis

D. Daftar Isi
(sudah jelas)
E. Bab I. SUMBER BELAJAR PEDAGOGIK
  • Ringkasan materi 
    •  Pengembangan pendidikan karakter dan potensi peserta didik,
    • Teori belajar,
    • Model model pembelajaran,
    • Media Pembelajaran, dan
    • Evaluasi hasil belajar.
CATATAN: Khusus untuk guru SD dan TK/PAUD,  Materinya menyesuaikan dengan Sumber Belajar Pedagogik di SD dan TK/PAUD.
  • Diskripsikan kemajuan yang Anda peroleh setelah pembekalan/mentoring:
    • Materi yang sudah Anda pahami/kuasai
    • Materi yang belum dapat Anda kuasai
    • Materi esensial apa saja yang tidak ada dalam Sumber Belajar 
      • Uraikan materi yang menurut Anda anggap esensial tetapi tidak dijelaskan dalam bagian ini
    • Materi apa saja yang  tidak esensial namun ada dalam Sumber Belajar 
      • Uraikan materi yang menurut Anda tidak esensial tetapi dijelaskan dalam bagian ini
    • Masukan-masukan apa saja yang telah diberikan oleh mentor pada saat kegiatan pembekalan/mentoring?
F. BAB II. SUMBER BELAJAR BIDANG STUDI
  • Deskripsikan/uraikan kemajuan yang Anda peroleh selama pembekalan:
    • Materi yang sudah Anda pahami/kuasai.
    • Materi yang belum dapat Anda pahami/kuasai
  • Materi esensial apa saja yang tidak ada dalam Sumber Belajar
    • Uraikan materi yang menurut Anda anggap esensial tetapi tidak dijelaskan dalam bagian ini
  • Materi apa saja yang  tidak esensial namun ada dalam Sumber Belajar
    • Uraikan materi yang menurut Anda tidak esensial tetapi dijelaskan dalam bagian ini
  • Kemajuan dalam menyelesaikan Latihan Soal Uraian
    • 1. Soal uraian yang dapat Anda selesaikan sendiri tanpa bantuan mentor.
    • 2. Soal uraian yang dapat Anda selesaikan setelah mendapat benatuan mentor.
    • 3. Soal uraian yang mana saja yang masih belum dapat Anda selesaikan dengan baik
G. BAB III. PENUTUP
 (sudah jelas)
Demikianlah informasi terkait contoh format laporan akhir pembekalan PLPG tahun 2017. Bagi anda yang hendak unduh contoh formatnya, silahkan unduh pada tautan berikut ini
sumber (p4tkn.lppmp.uny.ac.id)

JUKNIS, SYARAT DAN PROSEDUR KIRIM BERKAS INPASSING GURU NON PNS


 Informasi terkait dengan pendaftaran Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS) merupakan informasi yang selalu ditunggu bagi rekan-rekan guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil diseluruh Indonesia. Hal ini disebabkan bahwa guru yang memperoleh SK Inpassing dapat memperoleh haknya berupa gaji dan atau tunjangan yang sama seperti rekan guru yang sudah PNS. Tentunya, besaran gaji bagi rekan guru yang mendapatkan SK Inpassing sesuai dengan nominal yang tertera dalam SK Inpassing tersebut.
A. Definisi GBPNS
Apasih sebeneranya GBPNS? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, halaman 3 Pasal 1 dijelaskan bahwa Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
B. tujuan GBPNS
Pemberian Kesetaraan GPNS memiliki beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi acuan atau rujukan bagi guru, pengelolah pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
C. Prasyarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  •  Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yangdiperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas Usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Kurang lebih terdapat 12 berkas yang harus dipersiapkan oleh guru bukan PNS yang harus dipersiapkan terkait program usulan pemberian kesetaran jabatan dan pangkat GBPNS. Adapun berkas usulan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut: 
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
 
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Salinan atau foto kopi Sertifikat  Program  Induksi  yang dilegalisasi  dengan stempel  basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2010  tentang  Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • Salinan    atau   fotokopi    Surat   Keputusan    (SK)   pengangkatan    sebagai    guru   tetap   yang ditandatangani  oleh  gubernur/bupati/walikota  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan  atau  penyelenggara  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat, melampirkan  fotokopi  Surat  Keputusan  (SK)  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  yang ditandatangani  oleh ketua  yayasan;  atau  bagi  GBPNS  yang  bertugas  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik   Indonesia   di  luar  negeri/pejabat   yang  membidangi   pendidikan   pada  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Salinan   atau   fotokopi   Surat   Keputusan   dari   kepala   sekolah   mengenai   Pembagian   Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan  dari  kepala  sekolah  mengenai  jadwal  pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
  • Salinan   atau   fotokopi   ijazah   yang   dilegalisasi   dengan   stempel   basah   oleh   pejabat   yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • Salinan  atau fotokopi  sertifikat  pendidik  yang dilegalisasi  dengan  stempel  basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • Hasil  cetak  lembar  transkrip  data  (LTD)/info  PTK  berdasarkan  Dapodikdas  semester  terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • Salinan    atau    fotokopi    Surat    Keputusan    Pengangkatan    dalam    Tugas    Tambahan    yang ditandatangani  oleh  ketua  yayasan  dan  dilegalisasi  dengan  stempel  basah  oleh  kepala  dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan  tugas tambahan  sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; 
 E. Mekanismen Penyetaraan Guru Bukan PNS
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS dapat di baca pada point-point penting sebagai berikut:
  • Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja,     dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
  • Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
  • Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
  • Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
  • Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  223.27.144.195:8082   atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan  dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
  • GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut: 
    • GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman. 
    • GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
 F. Cara Daftar Inpassing Guru Bukan PNS
Untuk mendaftar Impassing Guru Bukan PNS, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Silahkan anda login pada laman INFO GTK dengan menggunakan username berupa NUPTK/NRG/NIK serta password berupa tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Contoh: tanggal lahir nya adalah 17 Agustus 1982, maka ditulis 19820217. Terkait dengan Info GTK, anda dapat mengunjungi laman INFO GTK pada tautan dibawah ini:
2. Setelah anda berhasil login di laman INFO GTK, hal penting yang harus anda perhatikan adalah adanya notifikasi yang menerangkan bahwa anda telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh P2TK untuk dapat mengajukkan berkas inpassing. Notifikasi tersebut ditunjukkan dengan adanya menu baru " Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS" tepat disamping menu Validasi data guru. Coba anda perhatikan gambar berikut ini: 
 
 
 
 3. Langkah berikutnya adalah silahkan anda cetak nomor berkas pada menu "Cetak Nomor Berkas". adapun langkah-langkahnya adalah klik menu cetak nomor berkas= >> lalu print.
4. Ketika anda selesai melakukan cetak berkas, anda akan mendapatkan Lembar Identitas Pengusul atau yang dikenal dengan LIP yang nantinya anda tempel pada cover map halaman depan berkas anda. Berikut ini adalah contoh berkas Lembar Identitas Pengusul (LIP)

 
 
5. Langkah berikutnya adalah anda diminta melengkapi semua persyaratan yang tertera pada LIP tersebut.
6. Langkah terakhir adalah masukkan kedalam amplop semua berkas yang sudah anda persiapkan, lalu kirim ke alamat berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan Alamat: PO BOX 1316 JKS 12013

Catatan: 
* Terkait dengan Mekanisme penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan" maka dibawah ini kami lampirkan contoh surat pengantarnya: 


 
* Terkait dengan berkas Usulan penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki". Berikut kami lampirkan contoh Surat keterangan aktif mengajar:

*Jika saat anda login pada situs INFO GTK menu Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS tidak ada, ada kemungkinan P2TK belum melakukan pemanggilan pengajuan. Jadi silahkan tunggu dan sering-seringlah mengecheck INFO GTK
* Pastikan alamat pengirimnya jelas dan sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
* Proses pengusulan tidak dipungut biaya apapun, kecuali pengiriman berkas bahan melalui POS, dimana biaya kirim dibebankan kepada kita sendiri. 
Demikianlah informasi terkait dengan Juknis, Syarat dan Prosedur Kirim Berkas Impassing GBPNS, semoga bermanfaat. Bagi anda yang hendak mengunduh berkas terkait dengan GBPNS ini, silahkan unduh pada tautan berikut ini

 
 

LIRIK LAGU INDONESIA RAYA TIGA STANZA BESERTA MAKNANYA

Sudah hafal lagu Indonesia Raya secara utuh yang terdiri dari tiga bait atau tiga stanza? Kami beranggapan bahwa sebagian dari kita semua lupa atau mungkin saja tidak hafal lirik stanza yang kedua dan ketiga. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan kita terbiasa menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya satu stanza. 
Seperti yang kami kutip dari detik.com, Lagu Indonesia Raya tiga stanza ini mulai "digaungkan" oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) disela-sela sambutannya dalam acara pemberian penghargaan guru dan tenaga kependidikan berprestasi di gedung Kemendikbud pada hari Sabtu (19/8/2017) yang lalu. Beliau berharap bahwa lagu Indonesia Raya tiga stanza ini bisa diajarkan dan dinyanyikan di sekolah-sekolah. Lalu apa yang menjadi alasan beliau mengapa harus tiga stanza? Beliau berpendapat bahwa lagu Indonesia Raya tiga stanza merupakan keutuhan dari lagu tersebut.
Lalu seperti apakah Lirik lagu Indonesia Raya tiga Stanza? Berikut kami sampaikan informasinya:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1958 bahwa lirik lagu Indonesia Raya tiga stanza adalah sebagai berikut: 
  • Lirik lagu Indonesia Raya pada stanza yang pertama

Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku, 
Di sanalah aku berdiri, 
Jadi pandu ibuku,
Indonesia Kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia Bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah Jiwanya, 
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
  • Lirik Lagu Indonesia Raya pada stanza yang kedua

Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk s'lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
P'saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
  • Lirik Lagu Indonesia Raya pada stanza yang ketiga

Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri, 
N'jaga ibu sejati.
Indoneisa, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia Abadi.
S'lamatlah rakyatnya,
S'lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Neg'rinya,
Majulah pandunya, 
Untuk Indonesia Raya.

Refrein:
Indonesia Raya, 
Merdeka, merdeka,
Tanahku, Neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya, 
Merdeka, merdeka, 
Hiduplah Indonesia Raya.
Selanjutnya, dibawah ini juga kami tuliskan naskah asli lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolph Supratman:
  • Lirik lagu Indonesia Raya Asli pada stanza yang pertama
Indonesia Tanah Airkoe,
Tanah Toempah Darahkoe,
Di sanalah Akoe Berdiri,
Mendjaga Pandoe Iboekoe,

Indonesia Kebangsaankoe,
Bangsa Dan Tanah Airkoe,
Marilah Kita Berseroe:
"Indonesia Bersatoe"

Hidoeplah Tanahkoe,
Hidoeplah Neg'rikoe,
Bangsakoe, djiwakoe, semoea,
Bangoenlah rajatna, 
Bangoenlah badannja,
Oentoek Indonesia Raja 
  • Lirik lagu Indonesia Raya Asli pada stanza yang kedua
Indonesia Tanah Jang Moelia,
Tanah Kita Jang Kaja,
Disanalah akoe hidoep, 
Oentoek s'lama-lamanja,

Indonesia, tanah poesaka,
Poesaka kita semoea,
Marilah kita mendoa:
"Indonesia Bahagia"

Soeboerlah tanahnja,
Soeboerlah djiwanja,
Bangsanja, rajatnja, semoeanja,
Sedarlah hatinja,
sedarlah boedinja, 
Oentoek Indonesia Raja.
  • Lirik lagu Indonesia Raya Asli pada stanza yang ketiga
Indonesia, tanah jang soetji, 
Bagi kita disini, 
Disanalah kita berdiri, 
Mendjaga Iboe sedjati.

Indonesia, tanah berseri, 
Tanah jang terkoetjintai, 
Marilah kita berdjandji:
"Indonesia Bersatoe"

Refrain:

Indones', Indones'
Moelia, moelia, 
Tanahkoe, Neg'rikoe jang koetjinta. 
Indones', Indones'
Moelia, Moelia, 
Hidoeplah Indonesia Raja.

Tentunya lirik lagu Indonesia Raya diatas memiliki makna. Secara garis besar, makna lagu Indonesia Raya adalah sebagai berikut:
Pada bagian stanza pertama, lagu ini menggaris bawahi pada kata "Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu". Pada kalimat tersebut terdapat makna penyemangat dan seruan bagi Indonesia yang saat itu belum merdeka. Selain itu, masih distanza yang sama juga terdapat kata " Bangunlah jiwanya, Bangunlah Badannya" yang sebelumnya tertulis " Bangunlah bandannya, Bangunlah Jiwanya". Kedua frasa ini diubah posisinya atas perintah dari Ir. Soekarno yang berpendapat bahwa tak akan bangun raga seorang jika jiwanya tidak terlebih dahulu bangun. Hanya seorang budak yang badannya bangkit namun jiwanya tidak
Kemudian pada stanza kedua lagu tersebut menekankan pada frasa "Marilah Kita Mendo'a, Indonesia Bahagia". Makna mendalam dari lirik tersebut adalah makna landasan spiritual dengan selalu mendo'akan Indonesia yang bahagia. Maka lanjutan lirik berikutnya adalah "Sadarlah Budinya, Sadarlah Hatinya" yang memiliki makna bahwa masyarakat Indonesia yang senantiasa memiliki budi dan hati yang baik.
Selanjutnya, pada stanza yang terakhir dari lagu Indonesia Raya terdapat sumpah dan amanat agraria yang diselipkan di dalam lirik lagu tersebut. Sumpah setia terucap di dalam lirik yaitu " Marilah Kita Berjanji, Indonesia Abadi".Makna agraria yang dimaksudkan dalam lirik ini tidak terbatas dengan tanahnya, namun seluruh yang terkandung dalam bumi Indonesia yang meliputi tanah, laut hingga luar angkasa. Untuk menekankan makna agraria tersebut, maka ketika satu tahun umur Indonesia, Pemerintah saat itu sudah melakukan Revolusi Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Lirik Lagu Indonesia Raya tiga Stanza beserta Maknanya. Adapun informasi terkait makna dan lirik lagunya  kami kutip dari berbagai sumber. Lirik lagu Indonesia raya kami kutip dari blog  Ainamulyana yang beralamatkan di http://ainamulyana.blogspot.com/2017/06/ini-naskah-lirik-lagu-kebangsaan.html. Sedangkan makna Lagu tiga stanza dalam lirik asli lagu Indonesia Raya tersebut kami kutip dari laman Kemdikbud.go.id yang beralamatkan di http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/meresapi-makna-dibalik-lirik-lagu-indonesia-raya/. 
Bagi anda yang ingin mempelajari lirik lagu Indonesia Raya tiga stanza, silahkan anda kunjungi tautan halaman facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berikut ini https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/videos/1336711159771654/.


POIN-POIN PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO.26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NO. 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS


Berikut kami sampaikan informasi tentang poin-poin perubahan apa saja pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017. Sebagaimana yang kita telah kita ketahui bersama bahwa Permendikbud No. 008 Tahun 2017 tentang Juknis BOS ini telah mengalami perubahan pada beberapa poin. Sebagai Penggantinya adalah Permendikbud No. 26 Tahun 2017.
Baca:
Lalu apa saja poin perubahannya? silahkan baca perubahannya pada poin-poin berikut ini:
  • Perubahan pada Batang Tubuh Peraturan Menteri dimana konsideran pada Permendikbud No 008 Tahun 2017 semula menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447), kini pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menggunakan konsideran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537)


  • Poin perubahan yang kedua adalah pada bagian Bab I, Sub bab A, Angka 1 dimana pada Permendikbud No. 008 Tahun 2017 merincikan hal-hal berikut: a). Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah; b). Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan atau; c). Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 Bab 1, Sub Bab A, angka 1, rinciannya berubah menjadi: a). Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah.  Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; b). Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;c). Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau; d). membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Poin perubahan yang ketiga adalah pada bagian Bab I, Sub bab A, Angka 2, huruf A dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis membantu biaya operasional sekolah non personalia. Selanjutnya dalam Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, Akan tetapi masi ada beberapa pembiyaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
  •  Poin perubahan yang keempat terletak pada bab V, Subbab B, Paragraf ke-2 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah.
  •  Poin perubahan yang kelima terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 4 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis 1). Fotokopi/penggandaan soal; 2). Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; 3).Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: a). Fotokopi/penggandaan soal; b). Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; c). Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; d) Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah
  •  Poin perubahan yang keenam terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 6 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
  • Poin perubahan yang ketujuh terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 8 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tidak tertulis, sementara pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 ditambahkan klausul : "Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi”
  • Poin perubahan yang kedelapan adalah terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 9, Keterangan Huruf d dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. Selanjutnya, pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi : d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Poin perubahan yang kesembilan terletak pada Bab VI, Subbab A, Angka 3. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan dengan mekanisme:
    • sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
    • Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan
  • Poin Perubahan yang kesepuluh terletak pada lanjutan Bab VI, Subbab A, Angka 3. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: c. Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap: 1) Judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik; 2) Spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 3) Jumlah pesanan buku untuk setiap judul; d. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET 
  •  Poin perubahan yang kesebelas terletak pada Bab IX, Subbab B, Angka 4. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: 4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
    Selanjutnya pada
    Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: 4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah
Demikianlah informasi terkait poin-poin perubahan Permendikbud no.26 tahun 2017 tentang perubahan atas permendikbud no. 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bos. Informasi terkait perubahan tersebut kami kutip dari hasil kegiatan bimbingan teknis pengolahan dana BOS. Buat anda yang membutuhkamn file dalam versi power pointnya, silahkan unduh pada tautan berikut ini: