Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap instansi tertentu. Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, Pegawai kantor terhadap perusahaannya dan lainlain. kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi yang lebih untuk lebih melakukan halhal yang bersifat inovatif atau setidaknya tidak akan melanggar aturan yang ada didalam instansi.
Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari beritapns.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di http://suarakemendikbud.blogspot.co.id/ Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.