Dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan Ujian. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Berikut beberapa hal yang bisa dikutip dari PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 untuk selanjutnya, rekan rekan bisa download disini
PERSYARATAN PESERTA DIDIK JALUR FORMAL YANG MENGIKUTI UN, US DAN USBN
Adapun persyaratan peserta didik jalur formal yang mengikuti UN,US dan USBN adalah:
- terdaftar pada semester akhir pada suatau jenjang pendidikan di satuan pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V; atau
- telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang diprasyaratkan bagi peserta didik pada satuan pendidikan berdasarkan sistem kredit semester (SKS) yang setara dengan semester V
Didalam pasal 18 dijelaskan bahwa:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
- lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan
demikianlah informasi ini disampaikan,semoga bermanfaat.