Inpassing guru yaitu penetapan jabatan fungsional guru Non PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Lanjutan>>>
Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sekian informasi mengenai Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS, mudah mudahan berguna dan bermafaat bagi bapak/ibu guru dan rekan rekan khususnya yang bukan guru PNS. Terima Kasih.