Showing posts with label Edaran. Show all posts
Showing posts with label Edaran. Show all posts

DOWNLOAD SURAT EDARAN PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT DAN PENSIUN PNS SETELAH DIUNDANGKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

 
Pada kesempatan ini, kami akan berbagi mengenai informasi terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepala BKN Bernomor D-26-30/V/99 pada tanggal 14 Juli 2017 mengenai Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berkenaan dengan Pasal 352 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • A. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    • B. Proses penetapan pensiun tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala 'Sadan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
    • C. Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Sawah;
    • D. Proses penetapan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ..Z6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai SUP untuk golongan ruang IV/b ke bawah;
    • E. Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, Sadan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • 1) Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
      • 2) Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
      • 3) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital mengunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif).
      • 4) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital mengunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, Surat Pengantar Pensiun dan Nominatifnya).
      • 5) Permasalahan dalam pelaksanaan KPO lnstansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
      • 6) Permasalahan dalam pelaksanaan PPO lnstansi Pusat, dapat di konsultasikan kepada Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
      • 7) Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO lnstansi Daerah, dapat di konsultasikan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing.
Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Bagi anda yang membutuhkan filenya, bisa diunduh pada tautan berikut ini:

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PPDB


Sebelumnya admin mengucapkan terimakasih atas kunjungannya ke blog kami. Pada kesempatan ini kami akan berbagi mengenai informasi terkait tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017/2018. Baru-baru ini laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id telah merilis berita terkait acuan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Acuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017.
Namun dalam pelaksanaannya, perlu ditegaskan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam edaran tersebut, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Terkait dengan hal tersebut diatas, pada surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat

EDARAN MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN

Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2017 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan telah terbit pada hari selasa, 16 Mei 2017. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:


  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
    • Hari senin sampai dengan hari kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul12.00-12.30
    • Hari Jum'at pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
  • Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)hari kerja:
    • Hari senin sampai dengan hari kamis, dan sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 
    • Hari jum'at pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32, 50 Jam perminggu
  • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat




Berikut link unduhan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2017 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI

DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN AJARAN 2016/2017

infoguruku.net_ Berikut kami share informasi terkait dengan surat edaran bernomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota Seluruh Indonesia. Adapun isi dari surat tersebut adalah Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/2017, dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalaui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan ini, dimohonkan bantuan dan kerjasama untuk hal-hal berikut:
  1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK
  2. Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan saudara menginstruksikan kepada kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK disekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN ditempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
  3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
  4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik)
demikianlah informasi terkait surat edaran nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017. Bagi anda yang memerlukan, silahkan download disini